“Kemarin Senin 29 Maret 2021, kami diutus warga untuk menanyakan kepada penyidik Tipikor Polres Kupang, kenapa sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa dan korupsi pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) bulan Desember 2020 lalu, Kades Baumata dan Sekretarisnya belum ditahan di sel Mapolres Kupang?,” jelas Isak Balbessy, kepada wartawan di Kupang, Selasa (30/3/2021).

KUPANG, HALAMANSEMBILAN.COM – Beberapa tokoh masyarakat (Tomas) Desa Baumata mempertanyakan kenapa Kades Baumata berinisial YA dan sekretarisnya JB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Desember 2020 lalu, belum ditahan penyidik Tipikor Polres Kupang.
Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pengelolaan Dana Desa 2016 dan 2017 serta pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2016 hingga tahun 2018.
“Kemarin Senin 29 Maret 2021, kami diutus warga untuk menanyakan kepada penyidik Tipikor Polres Kupang, kenapa sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa dan korupsi pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) bulan Desember 2020 lalu, Kades Baumata dan Sekretarisnya belum ditahan di sel Mapolres Kupang?,” jelas Isak Balbessy, kepada wartawan di Kupang, Selasa (30/3/2021).
Namun, lanjut Balbessy, ia dan tokoh masyarakat Baumata belum mendapatkan penjelasan tentang alasan hukum secara lengkap. Sehingga tokoh masyarakat menjadi sangat kecewa lalu pulang kembali ke desa.
Dengan membiarkan dua tersangka korupsi dana desa berkeliaran bebas di luar setelah ditetapkan sebagai tersangka, memicu masyarakat untuk memberikan penilaian buruk terhadap kinerja polisi memberantas korupsi dana desa.